Seorang kakek berusia 63 tahun di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap wanita penyandang autisme tetangganya yang berusia 47 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban dan pelaku segera ditangkap oleh petugas. Kini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Serang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kejadian pencabulan ini terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya dan pelaku melakukan tindakan tersebut tanpa memedulikan keberadaan keponakan korban yang masih anak-anak. Ketika keponakan korban melihat aksi tersebut, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadapnya. Warga sekitar yang mendengar laporan segera menindaklanjuti dan mengamankan pelaku. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang bisa menghadapi hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.