29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaFatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Jatim: Ganggu Ketertiban!

Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Jatim: Ganggu Ketertiban!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg dengan volume yang mengganggu ketertiban umum dan mengandung unsur maksiat. Fatwa ini tertulis dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. MUI Jawa Timur dalam fatwanya merumuskan enam poin penting, di antaranya yaitu penggunaan teknologi digital secara positif dan hak berekspresi individu tanpa mengganggu orang lain. Selain itu, penggunaan sound horeg dengan suara melebihi batas wajar, memutar musik dengan joget yang melanggar prinsip syariah, dan adu sound yang menghasilkan kerugian terhadap pihak lain dinyatakan sebagai haram. MUI menekankan bahwa solusi untuk fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa, namun juga perlu tindakan dari pemerintah dan kepolisian untuk menjaga ketertiban umum. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, fenomena sound horeg telah mengganggu ketertiban dan bahkan merusak lingkungan, sehingga perlu penanganan yang lebih serius dari pihak berwenang.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER