Satuan Reserse Kriminal Polsek Bubutan, Surabaya, berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang sering beraksi di sekitar Stasiun Pasar Turi. Pelaku berinisial MN, warga Desa Daleman, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, dikenal sebagai “Raja Jambret Pasar Turi” karena sudah melakukan penjambretan sebanyak 20 kali di lokasi tersebut. MN ditangkap saat melakukan aksinya yang ke-20 dengan menyasar korban perempuan yang baru turun dari kereta dan sedang menunggu taksi online sambil memegang ponsel di tepi jalan. Pelaku langsung merampas ponsel korban dan mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga karena kondisi lalu lintas macet.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa setelah kejadian. Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizky, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya sendirian di sekitar Stasiun Pasar Turi dengan target perempuan yang sedang menggunakan ponsel di pinggir jalan. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta ponsel milik korban. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Selain itu, korban juga diketahui sebagai seorang pengangguran yang sebelumnya bekerja sebagai kuli di pasar.
Dengan keberhasilan dalam menangkap pelaku jambret ini, Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil membuktikan dedikasi dan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah Surabaya. Tindakan tegas terhadap pelaku juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat menggunakan ponsel di tempat umum, guna menghindari menjadi korban kejahatan jalanan seperti yang dilakukan oleh “Raja Jambret Pasar Turi”.