Di tengah hebohnya jagat media sosial, muncul video logo ‘halal’ terpampang di layar LED sound horeg, menimbulkan kontroversi terkait fatwa haram penggunaan sound horeg oleh MUI Jawa Timur. Dalam video TikTok yang diunggah oleh akun @wahyu_doremi, sejumlah anak muda yang mengenakan kaus putih terlihat berdiri di depan LED berlogo halal sambil menuliskan caption “Sound horeg Halal 1000%”. Video tersebut berasal dari kegiatan H PRO Audio di karnaval Tambakwatu, Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur pada 12 Juli 2025. H PRO Audio merupakan toko audio system dan penyewaan sound system horeg yang berlokasi di Malang.
Tindakan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen, banyak yang menilai hal tersebut melawan fatwa ulama dan tidak memahami substansi dari keputusan hukum tersebut. Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dengan volume tinggi yang mengganggu ketertiban umum dan mengandung unsur maksiat. Fatwa ini dijelaskan dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut adalah penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang melebihi batas wajar, yang dapat mengganggu kesehatan dan merusak fasilitas umum atau milik orang lain. MUI Jawa Timur juga menyatakan bahwa ada kegiatan positif yang dapat menggunakan sound horeg dengan volume yang wajar, seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan shalawatan. Adu sound yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain juga dianggap haram.
Reaksi netizen terhadap video yang viral ini menunjukkan perbedaan pendapat dan pemahaman mengenai batasan penggunaan sound horeg sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Kontroversi ini menjadi sorotan di media sosial dan memberikan gambaran mengenai pentingnya penghargaan terhadap keputusan dan fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas agama.