Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut Razman Arif Nasution dengan dua tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan ini disampaikan dalam ruang sidang pada Rabu, 16 Juli 2025. Jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan jika tidak dibayarkan. Razman dinilai telah merusak nama baik orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, dan tidak berlaku sopan di persidangan, serta sudah pernah dihukum sebelumnya. Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan tanggungan keluarga Razman. Jaksa yakin bahwa Razman melanggar beberapa pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP. Kondisi terbaru Jonathan Frizzy yang ditahan juga menjadi sorotan, dengan kuasa hukumnya memberikan penjelasan tentang kondisi psikologis kliennya saat pertama kali masuk penjara.