27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaHakim Minta Jaksa Pulangkan MacBook dan iPad Tom Lembong

Hakim Minta Jaksa Pulangkan MacBook dan iPad Tom Lembong

Hari Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan MacBook dan iPad milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong setelah ditemukan saat sidak di Rutan. Hakim menilai bahwa kedua barang elektronik tersebut tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dalam pengadilan, hakim Alfis Setyawan menyatakan bahwa MacBook dan iPad bukan hasil tindak pidana dan perintahkan agar kedua barang itu dikembalikan kepada Tom Lembong melalui penasihat hukumnya. Sebelumnya, jaksa menemukan barang-barang tersebut selama sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di ruang sidang, jaksa meminta izin penyitaan terhadap satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong. Pasca persidangan pada Kamis, 22 Mei 2025, jaksa mengajukan permohonan izin penyitaan kepada majelis hakim. Kabar ini turut menjadi sorotan publik terkait kasus yang melibatkan mantan menteri tersebut.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER