Lie Siu Luan (69), seorang perempuan, dibekuk oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta setelah mendarat dari Singapura pada Jumat, 18 Juli 2025. Lie merupakan otak utama dari sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang beroperasi selama bertahun-tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap bahwa Lie merupakan agensi besar dalam sindikat jual beli bayi lintas negara dengan jaringan di beberapa kota di Indonesia seperti Bandung, Tangerang, dan Pontianak.
Lie juga dikenal aktif berkomunikasi dengan calon adopter di Singapura, negara tujuan pengiriman bayi tersebut. Hendra mengatakan bahwa Lie Siu Luan telah menjual 25 bayi ke Singapura sejak tahun 2023, di mana 6 bayi berhasil diselamatkan dan dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhamdiyah Bandung. Dengan penangkapan Lie Siu Luan, polisi telah mengamankan 14 tersangka terkait kasus ini, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan orang tua yang merasa tertipu karena uang biaya adopsi tidak dibayar.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Lie mengatur proses dari pencarian ibu hamil hingga penyerahan bayi kepada pihak luar negeri dengan modus seolah-olah sebagai proses adopsi legal, padahal merupakan kejahatan perdagangan manusia. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan jaringan internasional.