Pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 14:00 WIB, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah mengungkap modus penyebaran sabu yang sangat berbahaya di Kota Serang. Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Dua tersangka, WR dan AP, telah ditangkap karena menyebarkan sabu dengan menggunakan modus baru yang sangat terorganisir.
Mereka diketahui menggunakan sistem “titik” dimana sabu diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi dari seorang narapidana yang berada di Lapas Pandeglang. Tersangka WR mengakui telah menyebarkan sabu di 19 titik berbeda di wilayah Kota Serang. Barang-barang haram tersebut disembunyikan dalam kemasan bekas produk Nutrisari dan diletakkan di semak-semak atau area umum lainnya.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kristal putih yang diduga sabu seberat 2,4 gram, timbangan digital, dua handphone, dan beberapa kemasan minuman. Tersangka WR diberi imbalan antara Rp1 juta hingga Rp6 juta setiap kali mengantar, sedangkan AP menerima bayaran antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menyebarluaskan barang terlarang tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Banten juga berterima kasih kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktif dalam membantu memerangi peredaran narkoba ini. Langkah ini merupakan upaya untuk memberantas kejahatan dan melindungi generasi masa depan.