Di Tangerang, polisi mengungkap sindikat produsen dan pengedar cairan rokok elektronik (vape) yang mengandung narkoba etomidate. Keempat pelaku WNA dari Malaysia, Singapura, dan China telah ditangkap. Barang bukti ganja, ekstasi, dan pil happy five juga ditemukan. Polisi mengungkap bahwa penindakan dimulai dari pemeriksaan terhadap dua penumpang pesawat dari Malaysia dan Singapura. Kedua pelaku membawa zat berbahaya disamarkan dalam botol sabun dan shampoo serta dalam kotak permen. Diduga barang-barang tersebut akan diantarkan kepada pelaku lain asal China, yang juga diamankan di sebuah hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti menunjukkan bahwa cairan obat tersebut akan dijadikan campuran untuk liquid vape dengan kandungan etomidate. Hasil penemuan menyebutkan bahwa 12 cartridge vape etomidate dihasilkan secara massif di kompleks perumahan elit di Tangerang. Pihak berwenang juga berhasil menangkap pengendali dari peristiwa tersebut, seorang WNA asal China. Keempat pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp600 juta. Selain itu, Komisi II DPR akan membahas usulan agar pemerintah mengeluarkan keputusan terkait pemindahan ibu kota ke IKN.