28.2 C
Jakarta
Tuesday, December 16, 2025
HomeKriminalPria Difabel Kepulauan Seribu Cabuli 2 Remaja: Analisis Kasus

Pria Difabel Kepulauan Seribu Cabuli 2 Remaja: Analisis Kasus

Pada Sabtu, 19 Juli 2025, seorang pria dengan inisial C yang merupakan penyandang disabilitas di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, melakukan tindakan cabul terhadap dua remaja dengan inisial NM dan CS yang berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah patroli siber mengenai konten pornografi anak secara daring. Tersangka, C, memfoto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya melalui akun google drive. Penyidik menemukan akun google drive tersebut berlokasi di Pulau Tidung sehingga segera berangkat untuk menangkap pelaku. C juga melakukan tindakan yang sama terhadap NM ketika masih berusia 8 tahun, namun tak sampai terjadi aksi persetubuhan. Keluarga korban tidak merasa curiga terhadap C karena ia jarang berinteraksi dengan masyarakat. Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan dijerat dengan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER