27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaEksekutif Kemenhub Divonis 7,5 Tahun karena Korupsi Jalur Kereta Api

Eksekutif Kemenhub Divonis 7,5 Tahun karena Korupsi Jalur Kereta Api

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan menyatakan bahwa Prasetyo menerima uang Rp 2,6 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 562,52 miliar. Selain pidana penjara, Prasetyo juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,6 miliar. Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan, termasuk penyesuaian dari tuntutan jaksa. Prasetyo juga dinyatakan melanggar Pasal-pasal 3 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER