26.7 C
Jakarta
Sunday, January 18, 2026
HomeKriminal6 Fakta Penanganan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNUGO Gorontalo

6 Fakta Penanganan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNUGO Gorontalo

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) kembali menarik perhatian setelah satu tahun berlalu. Proses hukum yang belum membuahkan kejelasan membuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo akhirnya melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat atas lambannya penanganan kasus ini. Namun, dalam gelar perkara tersebut, perwakilan dari Irwasda dan Kompolnas mengkritisi kinerja penyidik Unit PPA. Mereka menilai penanganan kasus tersebut buruk dan terhambat oleh kekurangan bukti dan saksi yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum.

Meskipun pihak pelapor telah menyediakan saksi dan alat bukti, namun masih ada kekurangan yang membuat proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Kabar tentang kemungkinan penghentian kasus juga sempat beredar sebelum gelar perkara dilakukan, namun kabar tersebut disepakati. Meski demikian, pihak pelapor tetap kooperatif dan bersedia menghadirkan tambahan saksi atau bukti baru jika diminta. Namun, kendala terbesar yang dihadapi penyidik saat ini adalah sulitnya menghadirkan saksi ahli yang belum merespons undangan resmi. Meski demikian, pihak pelapor masih optimis bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan hingga selesai.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER