RUU KUHAP Didorong untuk Menyertakan Penyidikan Tambahan oleh Jaksa hingga 60 Hari
Dalam upaya untuk meningkatkan check and balances dalam penegakan hukum, RUU KUHAP didorong untuk memasukkan pasal tambahan yang memungkinkan jaksa melakukan pemeriksaan tambahan hingga 60 hari. Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa batas waktu 14 hari seperti yang tertera dalam Pasal 59 E ayat (6) dianggap sulit mencapai keseimbangan dalam check and balances.
Firman menegaskan perlunya penambahan regulasi dalam Pasal 59 E ayat (7) untuk memastikan bahwa batas waktu penyidikan tambahan yang seimbang dan optimal. Selain itu, Mahupiki juga mendorong penyesuaian dalam Pasal 5 RUU KUHAP yang mengatur waktu penyelidikan maksimum hingga enam bulan.
Kritik juga disampaikan terkait keberadaan penyidik utama, di mana Mahupiki menekankan perlunya reevaluasi terhadap aturan hukum terkait penyidik utama. Selain itu, keberadaan penyidik tertentu dari OJK juga menjadi perhatian, karena dalam RUU KUHAP, hanya penyidik dari KPK, kejaksaan, dan TNI AL yang dicantumkan.
BEM Universitas Negeri Semarang (UNES) juga menilai bahwa RUU KUHAP masih menimbulkan kritik substansial karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial. Beberapa poin yang menjadi sorotan termasuk upaya paksa aparat penegak hukum yang dianggap dapat melanggar hak privasi secara tidak proporsional.
Dengan adanya penyesuaian dan evaluasi lebih lanjut terkait RUU KUHAP, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efisien dan adil.