Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), telah mengajukan banding terkait vonis terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan banding tersebut bertujuan untuk membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menjatuhkan putusan terhadapnya. Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding berdasarkan nalar hukum dan fakta persidangan yang tidak sesuai dengan putusan.
Zaid menyebut bahwa pihaknya telah membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Tom Lembong saat mendaftarkan banding di PN Jakarta Pusat. Setelah keluarnya akta banding dari pengadilan tersebut, mereka akan segera menyiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Proses banding ini masih berupa pemeriksaan fakta, dan pihaknya akan membantah pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dalam memori banding.
Salah satu poin yang dikemukakan oleh Zaid adalah ketidaksesuaian antara niat jahat yang disebut dalam putusan dengan fakta bahwa Tom Lembong tidak memiliki hubungan maupun komunikasi dengan terdakwa lain dalam kasus tersebut. Tom Lembong sebelumnya divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula pada tahun 2015-2016, merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Keputusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama. Tom Lembong dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Proses banding ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan fakta persidangan.


