29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaMantan Pegawai Komdigi Terkena Kasus Judi Online: Dihukum 7-9 Tahun Penjara

Mantan Pegawai Komdigi Terkena Kasus Judi Online: Dihukum 7-9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut para mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) dengan pidana penjara tujuh hingga sembilan tahun. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, Jaksa Pompy Polansky Alanda menuntut terdakwa I Deden Imadudin Soleh dengan pidana penjara sembilan tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar. Tuntutan juga diberikan kepada terdakwa lainnya seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta. Selain itu, terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta. Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp250 juta. Ada empat klaster dalam kasus judol Komdigi, yaitu koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER