Pada Selasa, 22 Juli 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup di Bengkulu berhasil mengamankan upaya penyelundupan sabu saat pengunjung sedang mengunjungi salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Curup, David Rosehan, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, menyatakan bahwa kasus tersebut terbongkar karena kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang pengunjung. Kegiatan kunjungan tatap muka untuk WBP dilaksanakan dengan prosedur standar, namun ketika petugas mencurigai pengunjung yang bernama Sariani, kegiatan penggeledahan pun dilakukan dan sabu berhasil ditemukan disisipkan di dalam nasi bungkus yang dibawa pengunjung tersebut.
Menindaklanjuti penemuan tersebut, petugas Lapas segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat. Pengunjung yang terlibat, Sariani, diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan informasi terkait asal usul dan rencana distribusi narkotika tersebut. David menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan di dalam Lapas agar tetap kondusif dan bebas dari gangguan. Upaya deteksi dini dan pencegahan penyelundupan narkoba terus dilakukan sesuai arahan Menteri Imipas dan Ditjenpas, dengan tujuan membuat Lapas menjadi zona bebas narkoba dan steril dari barang-barang terlarang.