Pencantuman gelar di KTP sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak orang, apakah sah secara hukum atau tidak. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, pencantuman gelar di KTP dan Kartu Keluarga (KK) memang diperbolehkan. Hal ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin menampilkan gelar akademik atau keagamaan dalam identitas resminya.
Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, dan gelar adat sesuai dengan budaya lokal. Proses penambahan gelar memerlukan persiapan dokumen seperti KTP lama, KK, dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat.
Meskipun gelar bisa ditambahkan, ada batasan yang harus diikuti seperti penulisan minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka atau simbol, serta mudah dibaca dan tidak membingungkan. Harus diingat pula bahwa tidak semua dokumen kependudukan dapat mencantumkan gelar, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial. Namun, perlu memastikan konsistensi data di dokumen lainnya seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan. Kesimpulannya, pencantuman gelar di KTP itu sah dan legal, asal sesuai aturan dan dokumennya lengkap. Jika ingin menampilkan gelar sebagai identitas, segera urus ke kantor Disdukcapil tanpa proses yang rumit.