30.3 C
Jakarta
Wednesday, December 10, 2025
HomeKriminalEmak-Emak Penipu Kontrakan di Bekasi Ditangkap, Kerugian Rp4 M

Emak-Emak Penipu Kontrakan di Bekasi Ditangkap, Kerugian Rp4 M

Dua pelaku penipuan kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, berhasil ditangkap setelah menyebabkan kerugian total sekitar Rp4 miliar kepada 77 korban. Keduanya, berinisial K (48) dan UY (54), telah mengaku bersekongkol sejak tahun 2023 untuk menjalankan aksi licik mereka. Modus operandi pelaku merupakan mengiklankan rumah kontrakan dan tanah dengan harga murah di media sosial, lokasi properti yang ditawarkan berada di kawasan Jakasampurna. Para korban yang tertarik kemudian dibawa ke lokasi oleh pelaku, dimana diperkenalkan kepada pemilik tanah palsu dengan janji-janji palsu mengenai surat akta jual beli. Namun, setelah uang diserahkan, para korban tidak pernah menerima surat-surat yang dijanjikan. Akibatnya, rumah yang dibeli oleh korban telah dijual ke orang lain, bahkan berkali-kali. Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota juga tengah menyelidiki dugaan penipuan modus kontrakan fiktif lainnya di kawasan yang sama, membuat total korban mencapai 62 orang. Keseluruhan kasus penipuan ini menunjukkan betapa pentingnya berhati-hati dalam proses transaksi properti untuk menghindari jatuh korban penipuan seperti ini.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER