Pada Jumat, 25 Juli 2025, Pengadilan Negeri Tipikor menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersalah menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR. Majelis hakim mengungkapkan informasi ini berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Hasto Kristiyanto dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini dan divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Meskipun jaksa penuntut umum menuntut hukuman 7 tahun penjara, hakim menyatakan Hasto tidak bersalah dalam hal menghalangi penyidikan kasus suap untuk Harun Masiku. Hakim menjelaskan bahwa KPK masih bisa melanjutkan penyidikan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan pada Januari 2020. Hasto juga tidak terbukti memerintahkan stafnya untuk merendam handphone pada Juni 2024.