Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus beras oplosan bermerek SPHP milik Perum Bulog yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial R di Kota Pekanbaru. Menurut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, pelaku merupakan pemain lama di dunia distribusi beras di Riau dengan dua modus curang yang merugikan konsumen. Modus pertama pelaku mencampur beras medium dengan beras reject, lalu dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP dan dijual dengan harga tinggi. Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung-karung bermerek premium. Praktik ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan masyarakat yang membutuhkan pangan berkualitas. Tindakan ini bertentangan dengan program SPHP pemerintah yang ditujukan untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau. Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan pengungkapan kasus ini dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menerapkan upaya hukum dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.