Pada hari Minggu, 27 Juli 2025 pukul 10:30 WIB, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Pigai, pertukaran data tersebut sesuai dengan hukum Indonesia dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan HAM atau prinsip HAM apa pun. Pigai menjelaskan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia.
Menurut Pigai, pemerintah akan memastikan pertukaran data dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan dengan keamanan yang terjamin. Berdasarkan prinsip HAM, hal ini dilakukan dalam koridor hukum yang telah ditetapkan. Pigai menekankan bahwa penyerahan data pribadi dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga tidak dilakukan secara sembarangan. Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia akan diserahkan kepada Amerika Serikat karena AS dianggap memiliki perlindungan data yang memadai.
Gedung Putih menyatakan bahwa Indonesia memberikan kepastian terkait kemampuan memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat karena AS diakui sebagai negara yang menyediakan perlindungan data yang memadai. Kesepakatan ini dipandang sebagai kesepakatan perdagangan bersejarah antara Amerika Serikat dan Indonesia. Dengan demikian, pertukaran data antara kedua negara dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip HAM.