Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara terkenal di Indonesia, mengkritik keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama 3-12 bulan. Dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosial, Hotman Paris menerima keluhan dari masyarakat terkait kebijakan baru ini. Dia menyayangkan kebijakan tersebut karena dianggap dapat menyulitkan masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang memiliki keterbatasan dalam akses dan pemahaman terhadap layanan perbankan. Hotman Paris juga mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan ini, serta menyatakan bahwa blokir rekening seperti itu melanggar hak asasi manusia. Dia menyerukan agar kebijakan tersebut segera dicabut karena dianggap tidak adil dan tidak proporsional. Sebelumnya, PPATK telah mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif atau tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal seperti judi online atau pencucian uang. Meskipun pembekuan rekening bersifat sementara, PPATK menegaskan bahwa dana di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang. Langkah tersebut diambil sebagai langkah pencegahan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.