26.5 C
Jakarta
Tuesday, February 10, 2026
HomeKriminalCuri Sandal Hermes: Nefri Divonis 18 Bulan Penjara

Curi Sandal Hermes: Nefri Divonis 18 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32) karena terbukti mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Majelis hakim menyatakan bahwa Nefri bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Hal ini disebabkan Nefri telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat. Meskipun demikian, Nefri menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan sebelumnya yang meminta agar Nefri Zaldi divonis hukuman penjara selama dua tahun. Dakwaan JPU menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di mana Nefri yang sebelumnya bekerja di rumah korban bersama seorang saksi, Andika Gultom, memasukkan sepasang sandal Hermes ke dalam kantong plastik coklat saat berkunjung ke rumah korban.

Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 21 Maret dan dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta akibat kejadian tersebut. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Nefri dan JPU Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut. Meskipun demikian, ketika dibacakan putusan, hakim menyatakan bahwa Nefri bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER