27.4 C
Jakarta
Monday, February 9, 2026
HomeBeritaWanita Ditangkap Terkait Penjualan Bayi ke Luar Negeri Melalui Dokumen Adopsi Ilegal

Wanita Ditangkap Terkait Penjualan Bayi ke Luar Negeri Melalui Dokumen Adopsi Ilegal

Pada Rabu, 30 Juli 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi lintas negara dengan berhasil menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan bayi ke luar negeri. Keenam tersangka, yang terdiri dari TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML, ditangkap di wilayah Kalimantan Barat dan kemudian dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan. Dokumen penting seperti paspor bayi dan akta notaris yang dicurigai sebagai dokumen adopsi ilegal berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut dan dua bayi, seorang laki-laki berusia 10 bulan dan seorang perempuan berusia 5 bulan, berhasil diselamatkan. Total tersangka dalam kasus penjualan bayi jaringan internasional mencapai 20 orang, dua di antaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER