Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa terdakwa yang menerima amnesti atau abolisi akan terbebas dari semua konsekuensi hukum yang sebelumnya dijalaninya. Yusril menjelaskan bahwa amnesti diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Menurut Yusril, implikasi dari keputusan tersebut sama untuk keduanya, di mana proses hukum terhadap keduanya dihapuskan.
Yusril juga menyebutkan bahwa dengan adanya Keputusan Presiden, baik Hasto maupun Tom Lembong tidak perlu melakukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Bagi Tom Lembong, masih dalam proses untuk mengajukan banding saat ini. Segala proses penuntutan terhadap keduanya dihapuskan setelah mendapat abolisi, sehingga dianggap tidak ada penuntutan lagi terhadap keduanya. Keputusan Presiden yang memberikan amnesti dan abolisi telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954.
Adanya konsultasi antara Presiden, DPR, dan pihak terkait menyebabkan keputusan amnesti dan abolisi tersebut disetujui oleh DPR. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, konsekuensi baik hukum maupun proses penuntutan terhadap terdakwa harus dihapuskan setelah mendapat persetujuan tersebut. Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong, sedangkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa rapat konsultasi telah dilakukan untuk membahas usulan surat dari Presiden Prabowo terkait hal ini.