30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalDituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi: Divonis Seumur Hidup

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi: Divonis Seumur Hidup

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Helen Dian Krisnawati (52 tahun) dinyatakan bersalah atas kasus narkotika yang melibatkan pengendalian jaringan narkotika di Provinsi Jambi. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadapnya. Amar putusan tersebut adalah hasil persidangan yang dipimpin oleh Dominggus Silaban dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus di PN Jambi. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Asri menuntut hukuman mati, vonis hakim akhirnya menghukum Helen dengan pidana seumur hidup. Majelis hakim berpendapat bahwa Helen terbukti melawan undang-undang berdasarkan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Selama persidangan, terdakwa Helen menolak dan menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan padanya meski hakim memiliki keyakinan dan bukti sah yang cukup untuk memutuskan perkaranya. Penyidik juga mengungkapkan bahwa terdakwa Helen terbukti sebagai pengendali jaringan narkotika di Jambi, bersama dengan Didin dan Ari Ambok yang telah dihukum dengan pidana penjara. Selama persidangan terungkap bahwa Helen, Didin, dan Ari Ambok telah bekerja sama dalam distribusi dan penjualan narkotika sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan menggunakan kode-kode tertentu dan praktik keuangan yang terorganisir untuk menyembunyikan jejak keuangan mereka. Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Helen diberikan kesempatan untuk merenung atas putusan yang dijatuhkan. Hal ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani Helen dalam kasusnya.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER