Seorang juru parkir liar berinisial MR (32) ditangkap oleh aparat Polsek Metro Tanah Abang setelah tertangkap kamera memaksa seorang pengendara untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp100 ribu di area Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Video aksi MR yang menjadi viral di media sosial telah memicu kemarahan publik dan mendapat kecaman dari banyak warganet. Polisi segera menindaklanjuti kasus ini dengan cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. MR berhasil diamankan di kontrakan di Kelurahan Kebon Melati setelah tim Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penyelidikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penangkapan MR merupakan bagian dari upaya untuk memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selama penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan uang hasil pemalakan, tetapi juga bong atau alat isap sabu, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan MR dalam kasus serupa sebelumnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut. Polisi juga tengah mencari tahu siapa korban dalam video viral tersebut serta tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang juga mengalami pemerasan di kawasan Tanah Abang. MR didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang bisa dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun. Kemungkinan penambahan jerat hukum baru juga tidak dikecualikan jika pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.