29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaKenapa Tersangka Oplosan Belum Ditahan? Penjelasan Satgas Polri

Kenapa Tersangka Oplosan Belum Ditahan? Penjelasan Satgas Polri

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan beras oplosan, belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menyatakan bahwa ketiganya belum ditahan karena selama proses penyidikan, mereka telah menunjukkan kerjasama yang baik. Meskipun demikian, proses hukum terhadap mereka tetap akan berlanjut dan mereka dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 4 Agustus 2025.

Perlu diingat bahwa Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan bersama dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly dan RP. Ketiganya dihadapkan pada ancaman pidana berlapis, termasuk dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar jika terbukti bersalah. Semua tindakan hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang TPPU.

Pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini dengan serius, dan penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk memberikan kerjasama yang baik dalam proses penyelidikan untuk memastikan keadilan dan kebenaran diungkap.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER