29.4 C
Jakarta
Tuesday, January 20, 2026
HomePolitikPanduan Upacara HUT ke-80 RI menurut Kemendikbud

Panduan Upacara HUT ke-80 RI menurut Kemendikbud

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda telah dipersiapkan untuk menyambut momentum bersejarah tersebut. Salah satu kegiatan yang selalu dilakukan setiap tahun adalah pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang dapat dijadikan acuan oleh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, maupun masyarakat umum di seluruh Indonesia.

Upacara bendera dilakukan tidak hanya di Istana Merdeka di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah, mulai dari sekolah-sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat, sebagai cara menghormati perjuangan para pahlawan bangsa. Pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta sebagai sarana menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia.

Agenda upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek mencakup serangkaian langkah mulai dari pemimpin upacara memasuki lapangan upacara hingga pembacaan doa. Sementara itu, upacara penurunan bendera dilakukan pada sore harinya dengan susunan serupa, termasuk undangan dimohon berdiri dan lagu “Andhika Bhayangkari”.

Kemendikbudristek mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 ini melalui berbagai kegiatan positif, serta mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Dengan demikian, peringatan HUT RI ke-80 diharapkan dapat dirayakan dengan khidmat dan penuh semangat nasionalisme.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER