31.1 C
Jakarta
Friday, December 12, 2025
HomeKriminalPolres Priok Tangkap Penipu Yayasan TNI AD, Kerugian Rp 2,26 Miliar

Polres Priok Tangkap Penipu Yayasan TNI AD, Kerugian Rp 2,26 Miliar

Polisi Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka inisial MY. Kasus ini terjadi dalam pengelolaan barang ekspor tembaga seberat 20,6 ton, menyebabkan kerugian keuangan signifikan bagi korban. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menjelaskan bahwa kasus berawal dari laporan polisi pada 2 Maret 2025. Tersangka menjanjikan bantuan dalam mengurus ekspor barang yang bermasalah, namun ternyata barang tersebut dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya. Peristiwa ini terjadi pada 13 September 2024, di mana pelapor membayar jasa pengiriman barang ekspor tetapi barang dikembalikan setelah terkendala administrasi Bea Cukai. Tersangka kemudian menjual barang tanpa persetujuan pemiliknya. Tersangka MY telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Mei 2025, dengan barang bukti yang disita. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Kapolres menegaskan komitmen untuk menindak tegas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kasus ekspor-impor dan perdagangan internasional. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat apresiasi atas pengungkapan kasus ini dari Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat Brigjen TNI (Purn) Sudarto.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER