Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berusia 41 tahun dengan inisial MAI telah ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya karena kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat setengah kilogram lebih. Penangkapan MAI ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara. Polisi segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan dan berhasil menangkap MAI di area parkir mobil Jalan Damar pada Selasa, 29 Juli 2025.
Menyusul penangkapan, petugas menemukan dua kaleng cokelat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar sabu-sabu dengan total berat mencapai 577 gram. Tidak hanya itu, MAI juga diketahui menyelundupkan sabu dengan cara yang ekstrem, yaitu dengan menelan kapsul-kapsul berisi narkoba dan mengeluarkannya melalui anus setelah tiba di Indonesia. Modus operandi ini melibatkan penggunaan visa kunjungan oleh MAI untuk masuk ke Indonesia serta metode penyelundupan yang melibatkan proses menelan dan mengeluarkan kembali sabu-sabu tersebut.
MAI saat ini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan narkotika tersebut. Penangkapan MAI menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


