Seorang pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq berinisial GA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ojek online (ojol) karena diketahui mengemudi dalam keadaan mengantuk. Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025. Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengemudi ojol tewas setelah ditabrak oleh mobil listrik tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, menyatakan bahwa GA dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian dalam berkendara. Meskipun demikian, belum dijelaskan apakah tersangka sudah ditahan atau tidak. Peristiwa ini viral di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @wargajakarta.id, dengan menampilkan foto mobil listrik yang rusak parah dan kantong jenazah di lokasi kejadian.