Pada Senin, 14 Juli 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan penggeledahan di kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan ratusan nasabah koperasi yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana senilai lebih dari Rp 9,1 miliar. Polda Banten telah menerima laporan dari para nasabah sejak 20 Juni 2025 dan sebanyak 205 korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim yang dipimpin oleh Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan.
Ahmadi, seorang kuasa hukum korban, menyatakan apresiasi mereka terhadap aparat kepolisian atas respons cepat, profesional, dan tegas dalam menanggapi laporan tersebut. Banyak masyarakat yang datang langsung ke lokasi untuk melihat proses penggeledahan karena hal ini menjadi harapan bagi mereka untuk melihat keadilan ditegakkan. Saat ini, pihak kuasa hukum mewakili ratusan korban yang merasa dirugikan akibat kasus dugaan penggelapan dana tersebut.
Ahmadi juga berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan para nasabah bisa mendapatkan hak-hak mereka kembali setelah dana yang diduga digelapkan dapat dikembalikan. Dengan keyakinan bahwa Polda Banten akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mereka berharap agar para korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.