Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan klarifikasi terkait pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, kehadiran prajurit TNI di kediaman Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan aturan hukum yang sah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Kristomei menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan tidak bertujuan untuk menghalangi proses hukum. TNI mematuhi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku. Selain itu, TNI selalu menjaga profesionalisme, netralitas, dan bekerja sama dengan lembaga lain secara positif dalam setiap penugasan yang diberikan.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa membantah adanya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung meminta klarifikasi terkait informasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pengamanan di rumah Febrie telah berlangsung lama dan terkait dengan MoU antara Jaksa Agung dan Panglima TNI, serta Perpres yang berlaku.
Febrie ditegaskan tetap melakukan aktivitas seperti biasa meskipun ada pengamanan di kediamannya. Kejaksaan Agung juga meminta kabar terkait penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perintangan perkara untuk diproses lebih lanjut.


