Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung penguatan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Kemendagri sedang menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk mendukung upaya tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Mendagri saat Rapat Koordinasi dengan agenda Penyelarasan Regulasi Antar-Kementerian/Lembaga di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Mendagri menjelaskan bahwa rancangan Permendagri akan mengatur dukungan bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat regulasi yang telah ada dan menjaga konsistensi dalam pelaksanaan aturan tersebut. Mendagri juga menekankan pentingnya kesepahaman antar-Kementerian/Lembaga serta Aparat Penegak Hukum dalam menafsirkan regulasi terkait Kopdeskel Merah Putih agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
Menko Pangan Zulkifli Hasan juga hadir dalam rapat tersebut untuk memastikan kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih. Salah satu poin yang dibahas adalah bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan APBN, melainkan dana dari plafon pinjaman Bank Himbara. Dengan adanya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sedang disusun, diharapkan Kopdeskel Merah Putih dapat beroperasi dengan lebih efisien. Peserta rapat juga meliputi Mendes PDT Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, KPK, BPKP, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, serta pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.


