Seorang guru ngaji di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan inisial AF (40) dilaporkan melakukan tindakan cabul terhadap murid perempuannya. Kelakuan biadab pelaku ini telah berlangsung sejak lama dan menimpa banyak korban. Pihak Kepolisian Wanita dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari lima korban terkait kasus ini. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Citra Ayu Civilia, menjelaskan bahwa korban-korban tersebut adalah anak di bawah umur dengan rentang usia sekitar 10-12 tahun. Pelaku telah melakukan tindakan ini sejak tahun 2021 dengan menggunakan modus mengajar ngaji pada waktu yang berbeda antara murid laki-laki dan perempuan. Sebagai bagian dari modusnya, tersangka membawa anak korban ke ruang tamu untuk mengajari mereka. Ancaman dan intimidasi dilakukan untuk membuat korban tetap diam mengenai perbuatan biadab itu. Guru ngaji tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini telah berada dalam tahanan.