26.5 C
Jakarta
Tuesday, February 10, 2026
HomeBeritaKenaikan Pajak Properti 250% di Pati: Analisis dan Dampaknya

Kenaikan Pajak Properti 250% di Pati: Analisis dan Dampaknya

Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen. “Banyak yang kenaikannya 50 persen, karena kenaikan 250 persen bukan angka kenaikan rata-rata yang berlaku bagi seluruh wajib pajak,” ujarnya di Pati, Kamis. Menurut dia angka 250 persen merupakan batas tertinggi yang berlaku, namun kenyataannya banyak wajib pajak yang hanya mengalami kenaikan di bawah 100 persen, bahkan 50 persen. Sudewo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB di Kabupaten Pati telah mencapai hampir 50 persen. Ia mengakui pada awal kepemimpinannya masih banyak kekurangan, dan pihaknya juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Sudewo menegaskan komitmennya untuk bekerja tulus demi kemajuan daerah, termasuk pembenahan fasilitas publik seperti RSUD RAA Soewondo dan perbaikan infrastruktur jalan. “Saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Mohon doa dan dukungannya,” ujarnya. Sudewo juga menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat menuai kontroversi, bahwa ucapannya soal “5.000 silakan, 50.000 massa silakan” tidak bermaksud menantang rakyat. Ia hanya ingin menyampaikan agar aksi tersebut berjalan tertib dan murni sebagai penyampaian aspirasi, bukan ditunggangi pihak-pihak tertentu. Sudewo juga minta maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kericuhan pada Selasa (5/8), karena pemkab tidak berniat merampas barang-barang peserta aksi, melainkan hanya ingin memindahkan barang-barang tersebut agar tidak mengganggu kirab boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati dan kegiatan 17 Agustus 2025.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER