25.8 C
Jakarta
Friday, December 5, 2025
HomeBeritaAipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Pelajar di Semarang

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Pelajar di Semarang

Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dihukum 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Ketua Mira Sendang Sari di Pengadilan Negeri Semarang setelah terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi saat terdakwa bertemu dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada tanggal 23 November 2024. Terdakwa kemudian menembakkan beberapa kali ke arah mereka, mengakibatkan korban GRO tewas akibat luka tembakan di pangkal paha. Pertimbangan hakim menunjukkan bahwa terdakwa tidak berada dalam kondisi terancam saat peristiwa tersebut terjadi.

Putusan hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan kekuatan Polri dan telah merugikan nyawa orang lain serta melukai dua korban lainnya. Atas putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng citra kepolisian.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER