Pada Kamis, 15 Mei pukul 15.00 WIB, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus perekaman seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DK (32) saat tidak menggunakan pakaian oleh tersangka berinisial DA (18). Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban mengetahui bahwa tersangka DA merekam rekaman CCTV saat korban tidak menggunakan pakaian. Selanjutnya, korban mengklarifikasi kepada tersangka DA mengenai konten rekaman CCTV tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya dan bahwa aksi merekam dilakukan atas permintaan kekasihnya yang merupakan tersangka lain dengan ancaman untuk menyebarkan video pribadi jika tidak dilakukan. Penangkapan dilakukan terhadap kedua pelaku dan keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi. (Ant)


