24 C
Jakarta
Thursday, December 4, 2025
HomePolitikPanduan Lengkap Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

Panduan Lengkap Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air saat merayakan hari bersejarah tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara. Dengan menjalankan aturan yang benar, masyarakat diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa.

Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus, mulai dari matahari terbit hingga terbenam, sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, dalam keadaan tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran dapat dilakukan dengan ketentuan khusus, termasuk pencahayaan yang memadai. Untuk rumah tinggal, bendera dapat dipasang di halaman depan, baik di sisi kanan rumah atau di tengah-tengah bangunan. Di instansi pemerintah maupun swasta, bendera dikibarkan pada tiang utama, dan harus berada di posisi paling tinggi jika dikibarkan bersama bendera lain. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dikibarkan bersama simbol atau lambang organisasi.

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk upacara kenegaraan seperti di Istana Negara adalah 200 cm × 300 cm, sedangkan untuk kantor atau bangunan umum, ukuran yang umum digunakan adalah 120 cm × 180 cm. Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, yang menetapkan aspek teknis mulai dari ukuran, bentuk, waktu, hingga posisi pengibaran bendera.

Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dengan benar, masyarakat turut serta dalam menjaga martabat simbol negara dan memperkuat semangat nasionalisme. Tindakan sederhana ini mencerminkan kesadaran kolektif dalam merawat identitas bangsa dan menghargai nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah mengajak seluruh warga untuk memasang bendera selama bulan Agustus sebagai bentuk cinta tanah air dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Imbauan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan yang penuh makna dan nilai historis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER