Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat setelah diperkenalkan dengan tersangka melalui media sosial Facebook. Remaja tersebut awalnya ditawari pekerjaan dengan upah Rp125 ribu dan kemudian ditampung di sebuah apartemen setibanya di Jakarta. Namun, setelah bekerja, remaja tersebut diminta untuk melayani pria hidung belang melakukan hubungan seksual dengan upah antara Rp175 ribu hingga Rp225 ribu. Berita ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya, yang kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Delapan di antaranya adalah wanita, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi. Para pelaku dikenai Pasal 76D dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 13 Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meskipun tersangka ditetapkan, satu orang masih anak di bawah umur dan hanya dikenai kewajiban lapor tanpa penahanan.