Seorang balita laki-laki berusia 4 tahun dengan inisial MA telah meninggal setelah mengalami serangkaian penganiayaan oleh kedua orang tuanya di Kota Tangerang Selatan. Polisi menetapkan ayah korban, AAY (26), dan ibu, FT (25), sebagai tersangka. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa korban meninggal dengan luka-luka akibat kekerasan tumpul yang dilakukan berulang kali, dengan korban mengalami memar, pembengkakan di kepala, luka lecet pada punggung, dan tungkai bawah. Victor menyebut bahwa kekerasan terjadi karena ucapan kasar sang balita kepada orang tuanya, yang memicu kemarahan ayah korban dan ibu turut melakukan kekerasan fisik. Meski korban dalam kondisi kritis, ibu korban tetap terlibat dalam tindakan kekerasan. Kasus ini terungkap setelah nenek korban melaporkan kematian cucunya ke polisi. Meski kedua orang tua korban berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan ibu korban karena pertimbangan kemanusiaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.