Ditreskrimum Polda Riau telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus transportasi 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru kembali dari Malaysia. Penangkapan dilakukan di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai pada Sabtu dini hari, 9 Agustus. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka, DA (49) dan MR (29), ditangkap bersama mobil dan telepon genggam. Para PMI ilegal ini tiba tanpa prosedur keimigrasian resmi dan dibawa ke lokasi penampungan sementara oleh tersangka. Mereka terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak, berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Kasus ini merupakan salah satu upaya Polda Riau dalam memberantas arus masuk PMI ilegal dari Malaysia. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Upaya pengawasan yang lebih ketat akan dilakukan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.


