Di Yogyakarta, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berusia 39 tahun di sebuah losmen di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial NRE, warga Gedangsari, Kabupaten Gunung Kidul, ditangkap pada Rabu malam setelah kejadian. Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara membekap menggunakan bantal. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelaku dan korban bertemu di Losmen tersebut pada Rabu pagi, melakukan check-in bersama, dan masuk ke kamar. Pelaku keluar sekitar pukul 11.30 WIB untuk mengambil KTP di resepsionis dengan alasan akan kembali, sementara korban masih tertidur. Pukul 16.00 WIB, petugas losmen menemukan korban sudah meninggal dunia. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, ternyata korban meninggal akibat terhalangnya jalan napas bagian atas yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Pelaku dipicu rasa cemburu setelah melihat korban menerima panggilan video dari pria lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


