Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar terus memantau kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun yang memiliki disabilitas. Tim TRC UPTD PPA Makassar mengawal proses pelaporan korban ke polisi dan memberikan pendampingan yang dibutuhkan. Kasus ini telah didaftarkan di UPTD PPA Kota Makassar untuk pendampingan lebih lanjut yang melibatkan layanan konseling dan pendampingan hukum. Polrestabes Makassar juga telah mengkonfirmasi penangkapan pelaku, yang kini menjalani penahanan. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang membuang sampah di luar rumah usai salat Subuh, dan pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum yang sesuai.