27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalKetua Hanura Jateng Didakwa Persiapkan Penari Striptis di Karaoke

Ketua Hanura Jateng Didakwa Persiapkan Penari Striptis di Karaoke

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, BRS, yang merupakan tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto mengkonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka BRS sudah lengkap dan siap dilimpahkan untuk proses penuntutan selanjutnya. Bersama dengan tersangka, juga dilimpahkan barang bukti berupa dokumen nota pembayaran, laporan keuangan Mansion KTV, dan ponsel yang berisi rekaman video terkait kasus tersebut.

Tempat hiburan Mansion KTV di Semarang sebelumnya telah digerebek oleh Polda Jateng pada bulan Februari. Pelaku dituduh melanggar Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. Selain itu, Pelaku lain yang berperan sebagai muncikari di tempat hiburan tersebut juga telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Informasi tentang aktivitas yang melanggar hukum ini diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Kasus BRS ini merupakan kelanjutan dari kasus pelaku sebelumnya yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Tindakan tegas Polda Jawa Tengah terhadap tempat karaoke ini merupakan upaya untuk memberantas praktik prostitusi dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan masyarakat.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER