Aksi premanisme di Pasar Stasiun Angke, Jakarta Barat mendapatkan respons cepat dari polisi. Dua pria yang memalak pedagang buah berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Tambora kurang dari 24 jam setelah kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria berjaket jeans biru dan seorang rekannya bersweater hitam melakukan pemalakan terhadap pedagang melon, menyebabkan keresahan di sekitar. Kedua pelaku, berinisial RR (41) dan AG (34), ditangkap di kediamannya di kawasan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Jembatan Lima, Tambora.
Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap. Menurut keterangan polisi, kedua pelaku meminta buah melon kepada pedagang untuk keperluan hajatan pernikahan salah satu pelaku, namun polisi tetap mengategorikan tindakan tersebut sebagai pemalakan. Sekarang, RR dan AG dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pemalakan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan dan harga beras di Pasar Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat di sekitar pasar dapat merasa lebih aman. Semoga tindakan cepat dari pihak berwajib memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan semacam ini di masa depan.


