Pemerintah Singapura telah mengambil langkah tegas terkait penggunaan vape atau rokok elektrik. Perdana Menteri Lawrence Wong secara tegas menyatakan bahwa vape sekarang akan dianggap seperti narkotika. Hal ini berarti sanksi yang diberlakukan bukan hanya sebatas denda, tetapi juga ancaman hukuman penjara bagi pelanggar. Kebijakan ini mencerminkan sikap keras pemerintah Singapura terhadap penggunaan vape di negara tersebut. Menyusul kebijakan ini, penjualan vape juga diawasi ketat agar tidak melanggar ketentuan yang ada. Langkah ini sangat memengaruhi masyarakat Singapura dan memiliki dampak besar terhadap pengguna vape di negara tersebut.