Pada Rabu, 27 Agustus 2025, Polisi menetapkan pemilik rumah di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad Nurminah yang ditemukan dalam keadaan dicor beton campuran semen dan pasir. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengonfirmasi bahwa pemilik rumah berinisial IH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan hasil gelar perkara. IH diduga melanggar Pasal 340, 338, dan 351 Ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tersangka dihadapi dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Barang bukti yang menguatkan status tersangka meliputi senapan angin, pakaian, dan selimut tidur milik korban. Tersangka juga mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri dengan modus operandi pukulan dan menutup jejak dengan menimbun korban dalam sumur yang di-cocor dan di-timbun semen di bagian atasnya. Jasad Nurminah pertama kali ditemukan pada 22 Agustus setelah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 10 Agustus. Kepolisian sudah memasang garis polisi dan menjaga ketat lokasi kejadian untuk menangani kasus ini.


