Pada tanggal 1 September 2025, Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas. Tersangka tersebut diduga memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang disebar melalui pamflet provokatif di media sosial. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa tersangka M, seorang warga Tangerang Selatan, bertindak sebagai provokator dan kedapatan membawa senjata tajam. Selain itu, tersangka AS dan RP asal Bogor juga terlibat dalam persiapan provokasi dengan menyebarkan poster hasutan dan membawa bahan bakar yang dipersiapkan untuk aksi pembakaran.
BS, tersangka keempat, terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp ajakan menyerang dan membunuh aparat. Mereka dijerat dengan berbagai pasal hukum, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara 13 orang lainnya yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Proses pemeriksaan tersebut didukung oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk memetakan jaringan provokasi yang lebih jelas. Polisi menyebut bahwa mereka ditangkap dalam kelompok kecil. Keempat tersangka tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor dan dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.